News
Jumat, 3 September 2010 - 13:53 WIB

FPI dan HTI Rembang tak berizin

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Rembang–Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Suharso, mengatakan dua organisasi massa Islam yakni Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kabupaten setempat belum memiliki izin.

Padahal, lanjutnya, Jumat (3/9), berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Pasal 12 disebutkan pemerintah perlu melakukan pembinaan Ormas.

Advertisement

“Kalau belum terdaftar atau belum memiliki izin, bagaimana kami mau melakukan pembinaan. Izin tersebut sangat kami perlukan,” katanya.

Menurut dia, surat keterangan terdaftar bisa diperoleh jika ormas sudah menyerahkan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART), akte pendirian, susunan kepengurusan, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sementara itu, Ketua Dewan Syura FPI Rembang, Hamdi Suyuthi Abdul Jabar mengatakan organisasi yang kini memiliki hampir 100 orang anggota tersebut, memang belum memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kesbangpolinmas.

Advertisement

“Kami masih baru, sehingga kami akan segera membahas persoalan ini dengan pengurus guna menyelesaikan persoalan perizinan. Insya Allah akan kami penuhi dalam waktu yang tidak lama,” katanya.

Hal senada juga dibenarkan organisasi massa Islam lainnya, HTI. Menurut Arif Anshari, salah satu aktivitis HTI Rembang, meskipun belum memiliki izin atau SKT, pihaknya sudah pernah menyampaikan pemberitahuan ke pemerintah kabupaten setempat.

“Kami memang belum memiliki SKT, tetapi kami sudah pernah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Kesbangpolinmas agar diketahui keberadaan HTI di Rembang. Soal izin lainnya, segera kami penuhi,” katanya.

Advertisement

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif