Banjarmasin–Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membentuk Posko pengaduan untuk menampung setiap laporan masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Syamsul Rizal di Banjarmasin, Jumat (3/9), mengatakan karyawan yang tak menerima THR diminta melaporan kepada Dinsosnaker melalui posko pengaduan THR.
Laporan pengaduan THR akan ditangani bagian pengawasan yang bekerja khusus untuk menerima pengaduan karyawan yang tak menerima haknya dalam pembayaran THR.
“Posko yang kami bentuk khusus menangani masalah pengaduan THR karyawan yang tidak mendapat THR dari perusahaan,” katanya.
Posko pengaduan THR juga melayani konsultasi karyawan terkait dengan jumlah THR yang diberikan perusahaan. Jika sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri karyawan belum menerima THR maka diminta melaporkan ke Posko.
Setiap pengaduan dan laporan karyawan akan ditindaklanjuti dengan melihat masalah yang dihadapi karyawan dan perusahaan.
“Apabila mengetahui permasalahan akan lebih mudah menangani. Jika terjadi perselihan antara karyawan dan perusahaan maka bisa segera dilakukan mediasi untuk dicari jalan keluarnya,” katanya.
ant/rif