Soloraya
Jumat, 3 September 2010 - 00:21 WIB

Dasar hukum Wukirwati bakal di yudicial review

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Fraksi Karya Nasional (FKN) DPRD Sragen bakal mengajukan yudicial review (YR) atas Peraturan Bupati No 1/2005 dan Keputusan Bupati No 400/24/03/2005 tentang Pengelolaan Sewu Mikir Sukowati (Wukirwati) ke Mahkamah Agung (MA).

FKN juga bakal mendatangkan auditor independen untuk mengaudit keungan Wukirwati.

Advertisement

Sekretaris FKN DPRD Sragen, Mahmudi Tohpati saat dijumpai Espos, Kamis (2/9), mengungkapkan, FKN menemukan kejanggalan dalam neraca keuangan penggunaan dana Wukirwati.

Dia menyebut beberapa kejanggalan itu, yakni adanya pengeluaran konsumsi syukuran perpindahan kantor senilai Rp 885.000 pada Oktober 2009, pemberian bantuan air bersih ke Dinas Sosial (Dinsos) senilai Rp 5 juta, membayar uang kehormatan senilai Rp 5,4 juta, pembuatan STNK kendaraan dinas AD 9858 LE yang hilang dan sejumlah kejanggalan penggunaan dana lainnya.

“Beberapa kejanggalan itu tidak wajar dan tidak sesuai dengan peruntukan program Wukirwati. Kami juga mempertanyakan keberadaan koperasi Wukirwati yang banyak ditemukan dalam setiap transaksi keuangan. Oleh karena itu, kami akan melakukan audit keuangan Wukirwati dengan mendatangkan tim auditor independen. Jika dalam hasil audit dinyatakan kebenarannya, ya dilanjutkan. Sebaliknya, kalau ada kesalahan ya harus diproses berdasarkan hukum keuangan yang berlaku,” tandas Mahmudi.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dasar Hukum Wukirwati
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif