News
Jumat, 3 September 2010 - 02:56 WIB

Bank Mandiri memberikan jawaban mbulet soal dana nasabah Rp 13,5 M

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Pertemuan antara pihak manajemen Bank Mandiri dengan warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang yang dimediasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, tak ada titik temu.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam di kantor KIP Jawa Tengah (Jateng) di Jl Trilomba Juang, Kota Semarang, Kamis (2/9), pihak Bank Mandiri memberikan jawaban mbulet.

Advertisement

Jalannya pertemuan yang dipandu anggota KIP Bona Ventura itu, Vice President Bank Mandiri Regional VII Semarang Arnold, tak pernah memberikan jawaban tegas terkait pertanyaan warga yang menanyakan hilangnya saldo uang mereka di kantor cabang pembantu (KCP) Bank Mandiri Undip, Tembalang, Kota Semarang.

Total uang saldo milik 99 warga Jatirunggo yang hilang senilai Rp 13,5 miliar. Uang itu merupakan pembayaran ganti rugi lahan dari tim pembebasan tanah (TPT) yang dibayarkan melalui KCP Bank Mandiri, Undip, Tembalang.

Advertisement

Total uang saldo milik 99 warga Jatirunggo yang hilang senilai Rp 13,5 miliar. Uang itu merupakan pembayaran ganti rugi lahan dari tim pembebasan tanah (TPT) yang dibayarkan melalui KCP Bank Mandiri, Undip, Tembalang.

“Kami hanya menjalankan perintah dari nasabah kami yakni TPT untuk membayarkan ganti rugi kepada warga Jatirunggo pada 29 April 2010,” ujarnya.

Dalam pembayaran itu, sambung ia dengan melakukan pengkreditan ke buku tabungan 99 warga Jatirunggo. Selain itu juga ada permintaan over booking pemindahbukuan dari warga.

Advertisement

Kepala KCP Bank Mandiri Semarang Undip, Ani Utaminingsih yang juga hadir menambahkan, warga telah menandatangani <I>standing instruction<I> formulir <I>over booking<I>.

“<I>Standing instruction<I> ini juga ditandatangani Kepala Desa Jatirunggo serta ada materainya,” ujar dia.

Namun keterangan manajemen Bank Mandiri sereta merta dibantah puluhan warga dan perangkat desa Jatirunggo yang hadir.

Advertisement

“Tak tahu adanya over booking, pihak Bank Mandiri hanya menjelaskan pembayaran uang ganti rugi. Kalau tahu ada over booking jelas kami tolak,” ujar seorang warga Sutrisno.

Dia menambahkan Bank Mandiri tak pernah memberikan penjelasan kepada warga mengenai adanya over booking.

“Bu Anik hanya menyatakan uang yang ada di buku tabungan bisa dicairkan setiap saat. Tapi  ketika warga akan mencairkan uang sudah hilang,” imbuhnya.

Advertisement

Perangkat Desa Jatirunggo, Munjadi membantah kalau Kepala Desa Jatirunggo ikut menandatangani spesimen over booking.

“Meski hadir dalam penyerahan buku tabungan di balai desa, Kepala Desa tak pernah menandatangi spesimen permintaan over booking,” tandas dia.
Anggota KIP Jateng, Irianto, Habib, Bona Ventura juga menanyakan ada tidaknya penjelasan over booking kepada warga Jatirunggo.

Tapi baik Arnold dan Anik tak memberikan jawaban, bahkan mengalihkan dengan memberikan keterangan kalau sudah menjalankan sesuai prosedur perbankan.

“Bank Mandiri tak usah mbulet, tapi agar menjelaskan tentang kemana hilangnya uang warga, sebagaimana yang ditanyakan warga Jatirunggo,” kata Ketua KIP Rahmulyo Adi Wibowo.

Bank Mandiri hanya menjajikan akan memberikan keterangan kepada warga pemilik resmi rekening. “Silahkan datang ke kantor nanti kami jelaskan,” ujar Arnold.

oto

Advertisement
Kata Kunci : Bank Mandiri Semarang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif