News
Jumat, 3 September 2010 - 12:41 WIB

47,16 Juta unit UMKM belum berbadan hukum

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sekitar 80% Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau sebanyak 47,16 juta unit usaha belum berbadan hukum. Populasi UMKM di Indonesia sebanyak 51,26 juta unit usaha.

“Ada banyak yang belum berbadan hukum. Sekitar 80% belum badan hukum,” Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga Uno dalam membuka sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Nasional UMKM yang diselenggarakan Kadin Indonesia, di JCC, Jakarta, Jumat (3/9).

Advertisement

Sandi menyebutkan dampak dari tidak berbadan hukum tersebut adalah tidak bisa mengakses kredit untuk peningkatan usaha. “Penjualannya meningkat sehigga jumlahnya turun berarti informal ke formal,” ujarnya.

Sandi menyebutkan penyebab dari banyaknya UMKM yang belum berbadan hukum karena sulitnya perijinan dan birokrasi. Oleh karena itu, Kadin meminta insentif kepada pemerintah dalam bentuk perijinan dan birokrasi yang selama ini memakan biaya yang cukup tinggi.

“Kami meminta insentif dari perizinan birokrasi, yang selama ini pembiayaan tinggi, bentuk fiskal atau non fiskal. Makanya, di rakornas ini kita buka suatu dialog terbuka untuk menentukan insentif mana yang paling diutamakan,” jelasnya.

Advertisement

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : UMKM
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif