Jakarta — Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji mengaku pernah menasihati mantan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Edmon Ilyas agar berhati-hati dalam menangani kasus Gayus Tambunan. Namun hingga akhirnya Susno lengser dari Kabareskrim, kasus Gayus belum juga selesai.
“Saya panggil direkturnya, Brigjen Pol Edmon Ilyas, hati-hati menangani kasus money laundring berdasar PPATK. Anda masih muda jangan sampai terjebak,” ujar Susno dalam kesaksiannya dengan terdakwa Syahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (2/9).
Susno mengatakan itu saat ditanya Ketua Majelis Hakim Sudarwin mengenai apa atensi Susno dalam kasus Gayus.
Pria asal Palembang itu menegaskan, pengendalian penyidikan kasus Gayus sepenuhnya ada di Direktur II Eksus yang saat itu dijabat Oleh Brigjen Edmon Ilyas.
“Saya kasih warning secara garis besar. Faktanya ada permainan. Terdakwa bebas, saya katakan Rp 28 miliar harus jadi barang bukti. Kasus pajak tidak diungkap. Barang bukti hanya Rp 370 juta,” imbuhnya.
Susno kemudian menceritakan pembelaan Edmon. Menurut mantan anak buahnya tersebut, barang bukti sudah terlanjur ditetapkan sebesar Rp 370 juta. Mendengar itu, Susno pun mengiyakan dan meminta agar sisa uang dimasukkan dalam berkas lainnya untuk menjerat Gayus.
“Saya turun, tiga bulan kemudian, Maret, yang 28 miliar dicairkan. Itu yang buat saya marah. Justru tidak dijadikan untuk penyidikan kasus pajak. Kalau ini bisa diungkap kita bisa bantu negara ini biar tidak miskin terus,” ujar Susno kepada Edmon saat itu.
dtc/tya