Soloraya
Kamis, 2 September 2010 - 21:56 WIB

Rekonsruksi pembunuhan, usai digorok bayi dimasukkan tas

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Kasus pembunuhan bayi yang baru berusia 18 hari dengan tersangka Loso, 21, warga Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, Boyolali, Kamis (2/9) direkonstruksi.

Dalam rekonstruksi itu terungkap bahwa seusai menggorok anak kandungnya sendiri, Roy Sandika, Loso kemudian memasukkan korban ke dalam tas sebelum dibuang di tumpukan jerami yang berada di samping rumah tersangka. Rekonstruksi itu juga menghadirkan istri tersangka Sunarti, 32, dan beberapa saksi mata yang mengetahui pembunuhan sadis itu. Rekonstruksi juga menghadirkan penasehat hukum tersangka Alif Arifin SH dan jaksa yang akan menangani kasus itu.

Advertisement

Dari pantauan Espos, meski telah kehilangan anak kesayangannya, namun Sunarti tampak tenang dalam memeragakan setiap adegan. Sunarti juga banyak tersenyum ketika diminta petugas untuk memeragakan 25 adegan dalam rekonstruksi itu.

Rekonstruksi itu sendiri tidak dilakukan di rumah tersangka. Namun di sebuah rumah yang tak jauh dari Mapolres Boyolali. Langkah itu dilakukan keamanan tersangka. Sementara, tersangka Loso sangat tenang dalam memeragakan adegan rekonstruksi.

Diawali dengan tersangka Loso menyuruh istrinya untuk membeli obat batuk. Sedang, anaknya kemudian diserahkan ke Loso untuk ditidurkan.  Setelah itu, korban dibawa ke ruang lain. Ternyata di ruang itu, korban diletakkan di lantai tanah, kemudian tersangka mengambil celurit dan langsung menggorok leher anak kandungnya hingga tewas. Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam tas dan dibuang ke tumpukan jerami yang ada di samping rumahnya.

Advertisement

Saat istrinya pulang, sempat menanyakan keberadaan korban dan dijawab tersangka jika hilang dibawa kabur orang tak dikenal. Karena jawabannya itu, istri tersangka memanggil ayahnya dan warga setempat. Karena curiga, akhirnya Kadus I Desa Kayen, Darmadi menanyakan keberadaan Roy. Setelah didesak, akhirnya tersangka mengaku. Namun, pengakuan itu melalui tulisan di handphone tersangka yang ditunjukkan ke Darmadi.

Terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib mengatakan dari hasil tes kejiwaan terhadap tersangka dinyatakan bahwa kondisi kejiwaan tersangka sehat. “Kasus itu kemudian dilanjutkan hingga ke pengadilan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis.

Kapolres menambahkan dengan rekonstruksi itu diharapkan bisa mengetahui detil pembunuhan yang dilakukan tersangka. Ditambahkan Kapolres, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP junto UU 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement

fid

Advertisement
Kata Kunci : Pembunuhan Bayi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif