Semarang (Espos)–Pertemuan antara pihak manajemen Bank Mandiri dengan warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang yang dimediasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, tak ada titik temu.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam di kantor KIP Jawa Tengah (Jateng) di Jl Trilomba Juang, Kota Semarang, Kamis (2/9), pihak Bank Mandiri memberikan jawaban mbulet.
Jalannya pertemuan yang dipandu anggota KIP Bona Ventura itu, Vice President Bank Mandiri Regional VII Semarang Arnold, tak pernah memberikan jawaban tegas terkait pertanyaan warga yang menanyakan hilangnya saldo uang mereka di kantor cabang pembantu (KCP) Bank Mandiri Undip, Tembalang, Kota Semarang.
Total uang saldo milik 99 warga Jatirunggo yang hilang senilai Rp 13,5 miliar. Uang itu merupakan pembayaran ganti rugi lahan dari tim pembebasan tanah (TPT) yang dibayarkan melalui KCP Bank Mandiri, Undip, Tembalang.
“Kami hanya menjalankan perintah dari nasabah kami yakni TPT untuk membayarkan ganti rugi kepada warga Jatirunggo pada 29 April 2010,” ujarnya.
oto