News
Kamis, 2 September 2010 - 14:16 WIB

Pasok 28 Senpi ke Aceh, 2 eks anggota Polri terancam hukuman mati

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — 2 Mantan anggota Polri yang menjadi terdakwa terorisme, Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal terancam hukuman mati. Kedua anggota Polri ini didakwa karena memasok 28 senjata dan 19.999 amunisi ke pelatihan militer di Aceh.

“Keduanya terdakwa diancam pidana menurut pasal 15 jo pasal 9 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme ancaman hukuman mati,” kata jaksa penuntut umum M Nafsir dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Pulomas, Kamis (2/9).

Advertisement

Terdakwa teroris yang di sidang di PN Jaktim ada 3 yakni Tatang Mulyadi, Abdi Tunggal, dan Ahmad Sutrisno. Namun berkasnya dibagi dua. Berkas Tatang dan Abdi jadi satu. Sedangkan Sutrisno sendiri.

Dakwaan terhadap Tatang dan Abdi dijelaskan Nafsir karena pada tahun 2009-2010 bertempat di bagian logistik Polri Cipinang, terdakwa telah melakukan kemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia. Keduanya merupakan anggota Polri bagian gudang bengkel senjata api Polri Cipinang.

Advertisement

Dakwaan terhadap Tatang dan Abdi dijelaskan Nafsir karena pada tahun 2009-2010 bertempat di bagian logistik Polri Cipinang, terdakwa telah melakukan kemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia. Keduanya merupakan anggota Polri bagian gudang bengkel senjata api Polri Cipinang.

“Keduanya menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan serta mengeluarkan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak lain yang berbahaya untuk melakukan tindak pidana terorisme,” jelasnya.

Nafsir menjelaskan keterlibatan Tatang dan Abdi berawal dari anggota Polri Desertir, Sofyan Tsauri bertemu dengan Dulmatin di daerah Depok untuk memperbincangkan program pelatihan Asykari di Aceh. Aceh nantinya akan dijadikan basis perjuangan Islam.

Advertisement

“Lalu Sutrisno menghubungi temannya Posma Baringbing, seorang anggota Polri bagian logistik di Mako Brimob,” ungkapnya.

Dari Posma, lanjut Nafsir, Sutrisno dikenalkan kepada saudara Tatang untuk mencarikan senjata dan amunisi yang tersimpan di dalam gudang bengkel senjata api Polri Cipinang. Dengan dibantu Abdi, Tatang memasok 28 senjata dan 19.999 amunisi.

28 senjata tersebut yakni AK-47 sebanyak 42 buah, M-16 sebanyak 11 buah, M-58 sebanyak 2 buah, revolver 6 buah, senjata jenis remington 2 buah, pistol jenis challenger 1 buah, dan pistol jenis browning 2 buah.

Advertisement

Setelah jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Tri Widodo menanyakan kepada kedua terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Kedua terdakwa kemudian berunding bersama pengacaranya Asludin dan memutuskan akan mengajukan eksepsi.

“Kami akan melakukan eksepsi pada persidangan berikutnya,” kata Asludin.

“Jadi menolak dakwaan jaksa?” tanya Tri.

Advertisement

“Ya kami keberatan,” jawab Asludin.

Tri sebagai majelis hakim akhirnya menunda sidang pada 21 September pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan eksepsi. Usai sidang, Tatang yang duduk di kursi pesakit berdiri keluar ruangan. Saat hendak berdiri dan meninggalkan kursi pesakitan, Tatang yang menundukkan kepalanya ini sempat menitikkan air matanya.


dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Teroris TNI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif