News
Kamis, 2 September 2010 - 13:57 WIB

KPK sita mobil jaguar Gubernur Syamsul Arifin

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Diduga dibeli dengan uang hasil korupsi APBD Langkat, mobil Jaguar milik Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang juga mantan Bupati Langkat itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mobil yang disita itu atas nama anaknya (Syamsul Arifin), Dedi Arbiana,” kata Plt Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/9).

Advertisement

Mobil berwarna biru muda metallic tahun 2007 yang disita itu bernomor polisi B 8659 BS. Mobil itu kini sudah dimasukkan ke dalam garasi penyitaan KPK.

Menurut Priharsa, Dedi saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Lembu Andalas. Mobil itu diantar langsung oleh Dedi ke Markas Besar Polri. Lalu, penyidik KPK yang mengambil mobil sitaan itu dan membawanya ke KPK.

Priharsa menegaskan, penyitaan mobil ini dilakukan karena diduga dana pembelian mobil berasal dari kasus korupsi APBD Langkat. Sang ayah, dinilai turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 31 miliar.

Advertisement

“Kami sudah ajukan penyitaan sejak beberapa lama. Mobil ini langsung diantarkan Dedi,” kata dia. Saat ini, mobil seharga sekitar Rp 2 sampai 3 miliar itu sudah berada di gedung KPK.

Seperti diketahui, Syamsul sendiri telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp 62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp 102,7 miliar itu. Syamsul yang sudah dicekal itu masih menjabat dan bekerja seperti biasa di Sumatera Utara.

vivanews/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif