News
Kamis, 2 September 2010 - 11:29 WIB

Kejaksaan sita Rp 15,3 M dari rekening PT SRD

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) terkait kasus korupsi Sisminbakum.

Uang dalam rekening yang disita tersebut merupakan sisa hasil pungutan akses fee Sisminbakum. “Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 15.375.873.732,69 pada rekening PT Sarana Rekatama Dinamika di Bank Danamon Cabang Kuningan, Jakarta Selatan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap. Hal tersebut disampaikan Babul seperti dilansir dari situs kejaksaan.go.id, Kamis (2/9).

Advertisement

Penyitaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Jampidus pada Rabu (1/8) siang. Uang dalam rekening yang disita tersebut menjadi salah satu barang bukti bagi perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. “Uang tersebut merupakan sisa hasil pungutan biaya akses fee Sisminbakum yang masih berada di Bank Danamon,” tuturnya.

Saat ini, uang Rp 15,3 miliar tersebut disimpan dalam rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung di BRI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Babul menjelaskan, penyitaan ini dilakukan atas kesaksian yang diberikan oleh mantan Kepala Cabang Bank Danamon Kuningan, Tien Novita. Tim penyidik pada Jampidsus telah memeriksa Tien beberapa waktu sebelumnya.

Advertisement

Sementara itu, terkait penyidikan terhadap perkara kedua tersangka yakni Yusril dan Hartono, Kejagung menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Terkait Hartono, kami telah memeriksa 32 orang saksi, yang pada umumnya berasal dari PT SRD. Untuk Yusril, sudah diperiksa sebanyak 14 orang saksi, semuanya dari Kemenkum HAM,” tandas Babul.

dtc/tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : PT SRD Sisminbakum
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif