News
Kamis, 2 September 2010 - 11:10 WIB

Kasus Miranda, FPDIP tidak akan intervensi keputusan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (Dok/JIBI)

Jakarta— Sebanyak 14 anggota DPR periode 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) yang berada dalam Komisi Keuangan dan Perbankan menjadi tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 2004.

“Sebagai Ketua Fraksi, saya merasa kaget dan sedih atas keputusan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9).

Advertisement

Tjahjo merasa sedih dan terkejut atas putusan KPK yang serta-merta secara menyeluruh mengambil keputusan itu kepada seluruh anggota DPR Komisi IX saat itu. “Fraksi kami tidak akan intervensi atas keputusan KPK,” kata Tjahjo.

Sebagai pimpinan fraksi, Tjahjo akan melayangkan sejumlah pertanyaan yang lebih merinci kepada KPK. Kepada mereka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, PDI Perjuangan akan memberikan bantuan hukum.

“Tentunya kami mempersiapkan tim hukum untuk mendampingi teman-teman kami dalam setiap proses di KPK,” ujar pria yang juga menjadi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.

Advertisement

Berikut 14 anggota DPR 1999-2004 dari FPDIP yang menjadi tersangka:
1. Agus Condro Prayitno (ACP) Rp 500 juta
2. Max Moein (MM) Rp 500 juta
3. Rusman Lumbantoruan (RL) Rp 500 juta
4. Poltak Sitorus (PS) Rp 500 juta
5. Williem Tutuarima (WMT) Rp 500 juta
6. Panda Nababan (PN) Rp 1,45 miliar
7. Engelina Pattiasina (EP) Rp 500 juta
8. Muhammad Iqbal (MI) Rp 500 juta
9. Budiningsih (B) RP 500 juta
10. Jeffrey Tongas Lumban (JT) Rp 500 juta
11. Ni Luh Mariani Tirtasari (NLM) Rp 500 juta
12. Sutanto Pranoto (SP) Rp 600 juta
13. Soewarno (S) Rp 500 juta
14. Matheos Pormes (MP) Rp 350 juta

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif