News
Kamis, 2 September 2010 - 21:18 WIB

Karena police line, polisi diadukan ke Propam

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Siapa sangka, karena seutas garis batas polisi (police line) bisa berbuntut panjang.

Seorang pejabat polisi yang diduga memberikan izin kepada salah satu kelompok massa untuk mencopot police line yang menjadi batas sengketa lahan di kawasan Pasar Minggu di depan puluhan polisi berjaga, terpaksa dilaporkan ke Propam.

Advertisement

Polisi itu pun kini dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya. Karena, atas pembiaran itu, massa memasuki lahan sengketa dan merusak bangunan, merobohkan pohon dan mengacak-acak bebatuan, dua pekan lalu.

“Buntut dari pelepasan garis batas polisi itu berakibat pengrusakan dan  ketegangan dua kelompok massa yang memperebutkan lahan seluas satu hektar lebih di Jalan Raya KKO, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Novianto NP, kuasa hukum salah satu pihak yang bersengketa Ny Prahastoeti dan Ny Wlhelmina, usai melapor ke Propam Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (2/9).

Adalah Ajun Komisaris Polisi H Damanik yang dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya. Ia mejabat wakil kepala satuan reserse dan kriminal (Wakasatreskrim) Polres Jaksel.

Advertisement

Saat kejadian, ia diduga memberi izin lisan kepada sekelompok massa untuk melepas police line tanpa prosedur hukum. Laporan ke propam itu ditandatangani Kaur Trimlap, penyidik Polda Metro Jaya, AKP Nurhalimah dengan bernomor STPL/91/VII/2010/YANDUAN.

“Kami melaporkan AKP H Damanik yang dianggap melakukan pelanggaran disiplin yaitu berpihak kepada sekelompok masyarakat,” imbuh Novianto.

Sementara itu AKP H Damanik yang dikonfirmasi terpisah menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin melepas police line kepada siapapun.

Advertisement

“Saya tidak memberikan izin melepas police line baik lisan maupun tulisan. Saya juga tidak tahu kapan police line dipasang dan dilepas,” ujarnya.

Sengketa lahan 10.000 meter persegi itu terbilang lama yakni sejak tahun 1994. Berbagai upaya hukum telah ditempuh namun selalu gagal.

Berkali-kali ketegangan sempat terjadi. Berkali-kali pula pejabat kepolisian dilaporkan ke Propam dengan sangkaan yang sama, pelanggaran disiplin dan tidak profesional. Pihak yang dilaporkan pun ramai-ramai membantah para pengadu itu.

dtc/nad

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif