News
Kamis, 2 September 2010 - 16:47 WIB

BAP kasus buku ajar Salatiga dikembalikan lagi ke polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)— Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga kembali mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku ajar PT Balai Pustaka kepada Polres Salatiga, Selasa (31/8).
Ini berarti telah empat kali Kejari mengembalikan BAP tersebut dengan alasan belum lengkap.

Polres mulai kehilangan kesabaran terhadap penyidik Kejari yang dinilainya memiliki perbedaan persepsi terhadap kasus ini. Polres merencanakan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dengan penyidik Kejari namun dengan melibatkan empat profesor yang dijadikan ahli dalam kasus tersebut.

Advertisement

“Ini menjadi kurang sinergis (hubungan Polres-Kejari). Karena semua yang mereka minta telah kita penuhi, termasuk meminta keterangan ahli. Semua ahli yang kami datangkan yang notabene para profesor di bidang keuangan, administrasi negara, ahli hukum pidana menyatakan ada perbuatan melawan hukum,” ungkap Kapolres Salatiga, AKBP Susetyo Cahyadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/9).

“Kalau perkara ini akan digelar, untuk mencegah adanya debat kusir, harus ada ahli yakni para profesor itu. Karena kami anggap pendapat mereka paling objektif dan pada posisi netral,” sambungnya.

Penyidik kejaksaan baru menyatakan BAP tersebut P18 artinya belum lengkap namun belum disertai petunjuk secara materiil apa yang perlu dilengkapi. Sehingga, Kapolres mengakui pihaknya belum mengetahui sisi apa yang masih dianggap kurang oleh kejaksaan.

Advertisement

Lebih jauh, Kapolres menyatakan komitmennya untuk tidak mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap kasus-kasus yang secara jelas ditemui adanya indikasi perbuatan melawan hukum termasuk kasus proyek pengadaan buku ajar ini.

Terpisah, Ketua LSM Gerakan Elemen Masyarakat Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (GEMA KKN), YB Maryoto, menilai penyidik kejaksaan kurang serius menangani perkara tersebut. Ia bahkan menyebut kejaksaan tidak becus.

Seperti diketahui keempat tersangka dalam kasus ini adalah Mardiono (Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah), Sri Wityowati (Kepala Dinas Pendapatan ,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Sartono (Mantan Kasubbid Belanja Pembangunan BPKD) dan Sutedjo (Staf Ahli Walikota Salatiga).

Advertisement

kha

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif