Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistianto, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/9). “Insya Allah H-3 sudah cair di masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah-red),” kata Budi.
Menyusul surat edaran (SE) yang telah dilayangkan DPPKA, Budi menjelaskan setiap SKPD di lingkungan Pemkot Solo diminta mengirimkan data PNS yang bertugas di masing-masing SKPD tersebut selambat-lambatnya Kamis (2/9) besok. Sehingga proses pencairan THR di DPPKA dapat dimulai pada Jumat (3/9) lusa. “Besaran THR-nya mulai dari Rp 200.000/orang dan setiap golongan ada selisih Rp 50.000,” katanya lagi.
sry