Soloraya
Rabu, 1 September 2010 - 21:23 WIB

Penyelundup SS di Adisoemarmo dituntut 20 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Terdakwa penyelundup sabu-sabu (SS) senilai sekitar Rp 2,4 miliar di Bandara Adisoemarmo Solo, Ramadan bin Rusli, 27, warga Aceh dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anshar Wahyuddin SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (1/9).

Terdakwa yang memiliki isteri warga Sragen itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai Pasal 113 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dalam tuntutannya jaksa mengungkapkan terdakwa ditangkap petugas Bandara Adisoemarmo, awal Mei lalu, saat membawa koper yang berisi sekitar dua kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam enam botol bedak bayi.

Advertisement

Di persidangan terdakwa mengaku tidak tahu kalau botol bedak bayi itu berisi sabu-sabu karena hanya dititipi seseorang yang bernama Ali warga Jogjakarta. Terdakwa juga mengaku diberi uang 100 ringgit Malaysia untuk ongkos membawa barang titipan tersebut.

JPU menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mendukung upaya pemberantasan penggunaan narkoba dan perbuatan terdakwa merusak moral generasi muda. “Sedang hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa menjadi tulang punggung perekonomian keluarga yang memiliki istri dan satu orang anak,” jelas Anshar.

Anshar menambahkan dalam tuntutan itu, pihaknya juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan agar paspor atas nama terdakwa dan uang Rp 241.000 dikembalikan kepada terdakwa.

Advertisement

Terpisah, seusai sidang, penasehat hukum terdakwa Alif Arifin SH mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU. Alif mengaku tuntutan jaksa itu memberatkan kliennya. “Klien kami terus terang sangat keberatan dengan tuntutan jaksa, karena fakta di persidangan terungkap klien kami hanya dititipi,” ujarnya kepada Espos, Rabu.

Ditambahkan Alif, pihaknya juga meminta majelis hakim untuk memberikan waktu sepekan untuk menyusun pledoi terdakwa atas tuntutan tersebut. Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan penasehat hukum terdakwa dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif