Soloraya
Rabu, 1 September 2010 - 23:35 WIB

Lebaran, PNS tidak peroleh THR

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Lebaran kali ini, pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukoharjo terpaksa gigit jari karena tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Agus Santoso menjelaskan sekitar 3-4 tahun ini peraturan bagi PNS yang tidak mendapatkan THR telah diberlakukan. Hal itu menyusul adanya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korup (KPK) yang melarang pemberian THR bagi PNS.

Advertisement

“Dengan adanya peraturan dari KPK itu, Sukoharjo tidak akan melanggar. Ikut saja dengan peraturan yang sudah berlangsung sejak 3-4 tahun lalu itu,” jelas Agus Santoso saat dihubungi Espos, Rabu (1/9).

Dia melanjutkan, akan tetapi PNS Sukoharjo tetap mendapatkan tambahan penghasilan. Dana yang dianggarkan dari dana APBD tersebut nilainya sekitar Rp 3,1 miliar per tahun. Dana tambahan penghasilan tersebut diberikan kepada PNS setiap bulan bersamaan ketika pembayaran gaji. “Begitu juga menjelang Hari Raya ini, dana tambahan penghasilan diberikan pada saat pencairan gaji,” imbuh Agus.

Dia menyebutkan, besarnya dana tambahan penghasilan tersebut disesuiakan dengan pangkat atau golongan masing-masing PNS. Besaran dana tersebut, lanjutnya, rata-rata 50% dari tunjangan jabatan PNS. Dana tambahan penghasilan senilai Rp 3,1 miliar tersebut, lanjut dia, untuk mengcover semua jajaran PNS di seluruh Kabupaten Sukoharjo yang berjumlah sekitar 10.900-an orang.

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Indra Surya menambahkan, seluruh pajabat dari tingkat atas hingga bawah di Kabupaten Sukoharjo juga dilarang menerima parcel Lebaran.  Hal itu antara lain mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah dan Peraturan Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). “Bagi pejabat yang menerima parcel pastinya akan melanggar peraturan. Dan mereka juga akan mendapatkan sanksi moral,” pungkas Indra Surya.

hkt

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : THR
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif