VONIS ANGGODO — Terdakwa kasus penyuapan dan penghalangan penyidikan KPK Anggodo Widjojo mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Jakarta, Selasa (31/8). Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Anggodo Widjojo selama 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 150 juta.