News
Selasa, 31 Agustus 2010 - 17:26 WIB

Perempuan muda otaki Curanmor

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarsari menangkap dua pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik Seni, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, pada Senin (30/8), sekitar pukul 01.00 WIB di rumah masing-masing pelaku.

Kedua pelaku pencurian tersebut adalah Mila Kristianingrum alias Mila, 20, warga Loji Wetan, Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Solo dan Five Hidayah Ramadoni alias Doni, 19, warga Sanggrahan, Sukoharjo.

Advertisement

Kapolsek Banjarsari, AKP Erwin Hartadinata, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana, menjelaskan berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan, Mila merupakan otak yang merencanakan pencurian tersebut dengan bekerja sama dengan pacarnya, Doni. Kapolsek lebih jauh menjelaskan, awalnya tersangka Mila mengajak pemilik motor, Seni, yang merupakan saudara jauh dari Mila, untuk berbuka puasa bersama di kawasan Ngarsopuro, Solo, Sabtu (14/8).

Sesampainya di Ngarsopuro, Mila pamit kepada Seni untuk pergi sebentar dan meminjam sepeda motor sekaligus STNK. Ternyata Mila hendak bertemu dengan Doni yang sudah ada di lokasi tak jauh dari tampat Seni. Di situ, Mila menyerahkan sepeda motor, STNK dan kunci kepada Doni yang merupakan pacar Mila.

Kemudian Doni memberikan kunci palsu kepada Mila agar Seni percaya bahwa sepeda motornya benar-benar dicuri orang. Setelah memberitahukan peristiwa itu kepada Seni, Mila mengajak Seni melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarsari dan berpura-pura tidak mengetahui apa-apa.

Advertisement

“Setelah melakukan penyidikan, ternyata Mila ada indikasi telah merencanakan pencurian itu. Senin (30/8) dini hari lalu kami melakukan penangkapan terhadap Mila dan Doni di rumah masing-masing. Di rumah Doni kami mendapati sepeda milik Seni berada di sana.” papar Kapolsek kepada wartawan, Selasa (31/8).

Dari peristiwa itu petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam dengan Nopol AD 2818 SU hasil curian sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun kurungan.

m93

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif