Soloraya
Selasa, 31 Agustus 2010 - 16:21 WIB

Pencairan tambahan penghasilan Perdes terhambat

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Penyerahan surat pertanggungjawaban (SPj) untuk pencarian dana tambahan penghasilan tetap bagi kepala dan perangkat desa (Perdes) setiap bulannya selalu terlambat. Akibatnya, pencairan dana itupun terhambat.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Sunarso, menanggapi banyaknya keluhan tentang keterlambatan pencairan dana tambahan penghasilan tetap Kades dan Perdes.

Advertisement

Ditemui wartawan seusai mendampingi Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi menggelar konferensi pers di ruang kerja Bupati, Selasa (31/8) pagi, Sunarso mengatakan keterlambatan penyerahan SPj itulah yang menghambat pencairan dana tambahan penghasilan itu.

“Kami sudah menetapkan batas waktu pengiriman SPj paling lambat tanggal 25 setiap bulannya untuk pencairan bulan berikutnya. Tapi kenyataannya pengiriman SPj itu selalu terlambat, sehingga pencairannya jadi terlambat. Kalau sudah begitu, kami juga yang disalahkan,” jelas Sunarso.

Dia mencontohkan untuk pencairan dana tambahan penghasilan tetap bulan Agustus, perangkat desa seharusnya sudah mengirimkan SPj paling lambat 25 Juli. Namun, kenyataannya pengiriman SPj baru lengkap dari 251 desa pada 15 Agustus. Akibatnya, dana tambahan penghasilan baru bisa cair menjelang akhir bulan.

Advertisement

“Karena itu, kami berharap para camat bisa melakukan pembinaan pada kepala dan perangkat desa di wilayahnya agar lebih cepat mengurus SPj itu,” ujarnya.

Sebagaimana diinformasikan, sejak Juni 2008 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri membuat kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan Kades dan Perdes dengan memberikan tambahan penghasilan yang bersumber dari APBD.

Tambahan penghasilan itu, nilainya masing-masing Rp 1,2 juta/orang/bulan untuk 251 Kades, Rp 700.000/orang/bulan untuk 63 sekretaris desa (Sekdes) non PNS, dan Rp 600.000/orang/bulan untuk 2.851 kepala urusan (Kaur) dan kepala dusun (Kadus). Total dana yang dianggarkan dalam APBD untuk tambahan penghasilan itu pada 2010 ini mencapai Rp 26.178.000.000.

Advertisement

shs

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif