Solo (Espos)–Kubu Pakoe Boewono (PB) XIII Tedjowulan mempertanyakan esensi dari Peringatan Maklumat ke-65 PB XII yang akan dihelat kubu PB XIII Hangabehi pada Rabu (1/9) sore.
Humas PB XIII Tedjowulan, Bambang Ariwibowo kepada wartawan, Selasa (31/8), menengarai peringatan Maklumat PB XII tersebut merupakan upaya kubu Hangabehi menjadikan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Kecurigaan tersebut, kata Bambang, mengacu kepada kandungan isi maklumat PB XII yang menandai menyatunya Keraton dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut. “Dalam maklumat tersebut jelas disebutkan bahwa PB XII menyatakan bahwa negeri Surakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan menyatu menjadi Daerah Istimewa dari RI dan keberadaanya berdiri di bawah pemerintah pusat RI,” urai Bambang.
Dalam kesempatan itu, Bambang menegaskan bahwa kubu PB Tedjowulan menolak upaya menjadikan Keraton sebagai DIS. Penolakan itu, kata Bambang, bersifat mendasar karena menyangkut perspektif sejarah tentang pelaksanaan sistem DIS di masa lalu. “Dulu DIS pernah diterapkan tahun 1945 hingga 1946. Pada masa itu terjadi perbedaan pendapat yang memicu terjadinya kerusuhan di Kepatihan yang kala itu menjadi pusat pemerintahan DIS,” ujar Bambang.
Terpisah, Wakil Pengangeng Sasono Wilopo, KP Winarno membenarkan jika peringatan Maklumat ke-65 tahun PB XII merupakan bentuk upaya mengembalikan sistem pemerintahan DIS. Kendati demikian, KP Winarno tidak sependapat jika status DIS sudah dicabut oleh pemerintah RI. “Tidak ada bukti sejarah bahwa status DIS dicabut,” tegas Winarno.
Melalui peringatan Maklumat ke-65 tahun PB XII tersebut, KP Winarno berharap pemerintah bisa menyadari bahwa masyarakat Keraton Surakarta tetap mendukung NKRI. Akan tetapi, pihaknya mengusulkan agar DIS bisa diterapkan kembali. “Kalau DIS diterapkan berarti nanti sistem pemerintahan akan dipimpin oleh seorang Gubernur. Akan tetapi, Gubernur tidak harus seorang raja karena bisa dipilih oleh rakyat,” tandas Winarno.
mkd