Jakarta–Gedung baru DPR yang dikampanyekan sebagai gerbang aspirasi justru terbatas untuk umum. Gedung ini hanya diperuntukkan untuk ruang Pimpinan DPR dan ruang kerja anggota DPR.
Berdasarkan skema dalam data resmi dari sosialisasi gedung baru DPR yang dikeluarkan oleh Badan Urusan Rumah Tangga DPR, Selasa (31/8), semua ruang di gerbang aspirasi diwarnai kuning dan dibawahnya ditulis ‘private/restricted area’.
Anggota DPR bebas keluar masuk ruang privat ini dengan melalui jembatan penghubung antara Gedung Nusantara I DPR dan gedung baru. Jembatan ini juga tertutup untuk publik.
Sementara itu masyarakat sipil hanya boleh mengakses publik area. Publik area ini ada di Gedung Nusantara I (semi public), II, dan III (public area). Separuh gedung Nusantara I DPR juga berlabel kuning yang artinya tidak boleh diakses.
Pemberian keterangan zona terbatas dan zona publik tentu tidak senada dengan semangat DPR menampung aspirasi.
“Konsep bingkai merupakan filosofi anggota DPR yang berasal dari beragam latar belakang daerah dan budaya. Gerbang merupakan metafora dari harapan kemakmuran bangsa Indonesia,” begitu tertulis dalam prolog sosialisasi resmi BURT DPR tersebut.
dtc/ tiw