Soloraya
Selasa, 31 Agustus 2010 - 16:07 WIB

Berjudi, dua warga Ngringo dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Jajaran Polres Karanganyar membekuk dua tersangka judi dadu, masing-masing Agung S dan Wahyudi, dalam sebuah kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, pekan lalu.

Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, kepada wartawan menyebutkan dua tersangka adalah warga setempat. Selain Agung dan Wahyudi, polisi sempat mengamankan tiga orang lainnya, namun dilepaskan karena tidak terbukti ikut melakukan tindak pidana perjudian yang dituduhkan.

Advertisement

“Semula yang ditangkap lima orang, tapi karena yang terbukti hanya dua, tiga orang dilepaskan. Dua sisanya sekarang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres dalam gelar kasus di Satreskrim Polres Karanganyar, didampingi Kasareskrim AKP Djoko Satriyo Utomo, pekan lalu.

Edi Suroso mengatakan, selain Agung dan dan Wahyudi, polisi saat ini mengejar satu tersangka lain yang diketahui sebagai bandar judi dadu. Menurutnya, meski berhasil mengamankan lima orang yang dicurigai terlibat perjudian, satu orang yang menjadi bandar justru berhasil meloloskan diri.

Menurut Kapolres, selain dua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 249 ribu serta sebuah lembaran plastik yang digunakan sebagai alas praktik judi dadu. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Perjudian.

Advertisement

try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif