News
Selasa, 31 Agustus 2010 - 08:01 WIB

Anggodo divonis hari ini

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggodo Widjojo (JIBI/Dok)

Jakarta— Terdakwa upaya penyuapan pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp 5,15 miliar, Anggodo Widjojo akan menghadapi sidang vonis hari ini. Anggodo sebelumnya dituntut penjara enam tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut jaksa, Anggodo terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah tindakan penyuapan secara sengaja kepada pimpinan KPK yang dilakukan terdakwa dinilai telah membawa citra buruk bagi hukum Indonesia. Selain itu tidak terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Dalam pembelaannya, Anggodo mengakui kasusnya berawal dari kasus Tanjung Api-api. Anggodo pun menegaskan tidak pernah melakukan penyuapan kepada pimpinan dan pegawai KPK. “Bahkan ke kantor KPK pun tidak sama sekali dalam urusan apapun,” ujar Tomson Situmeang, salah satu pengacaranya.

Menurut tim pengacara, kliennya pun hanya menyerahkan uang milik kakak kandungnya, Anggoro Widjojo, kepada Ary Muladi. Anggoro adalah tersangka kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.

Advertisement

Sidang Anggodo ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba.

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Anggodo Divonis Hari Ini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif