Solo (Espos)--Setiap sekolah negeri seharusnya mengundang kantor akuntan publik untuk mengaudit, jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa mengaudit setiap lembaga satu demi satu
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan, setiap lembaga negara, termasuk sekolah negeri, wajib diaudit oleh BPK.
Hal itu disampaikan dosen Sektor Publik, Jurusan Pendidikan Akuntansi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Muhtar Mahmud, saat ditemui wartawan di kantor Humas UNS, Senin (30/8).
Pengajar yang juga Direktur Akuntansi Badan Layanan Umum UNS, menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, uang dari manapun harus dicatat dan dibuat laporan keuangannya.
“Terlebih sekolah saat ini telah menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sehingga sekolah wajib diaudit,” tegasnya.
ewt