News
Senin, 30 Agustus 2010 - 13:45 WIB

Polisi bongkar sindikat sabu di LP Banceuy

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung–Polsek Bojongloa Kaler menangkap empat orang yang merupakan pemakai dan pengedar sabu-sabu. Terungkap, peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh napi di LP Banceuy bernama Joni Pohan alias Mr J.

Keempat pemakai dan pengedar, yaitu Dani Ferdiansyah, Riki Kusnadi, Hendra Candra, dan Yongki Indra. Pada Selasa (17/8) lalu sekitar pukul 1.00 WIB malam, polisi menangkap Dani di sebuah warnet di Jalan Dipati Ukur. Dari tangan Dani ditemukan 1 paket sisa pakai sabu.

Advertisement

Setelah Dani ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan diketahui, Dani membeli barang dari Riki yang kemudian ditangkap di Jalan Mangunfakoro Cianjur. Dari tangan Riki ditemukan 1 paket sabu, 1 rol alumuniaum foil dan sedotan.

Riki mengaku mendapatkan barang dari Yongki yang juga ditangkap di kawasan Cianjur. Dari tangan Yongki didapatkan sabu seberat 40 gram dan 1 buah bong. Riki dan Yongki melakukan transaksi melalui HP. Sementara pengambilan barang dilakukan Hendra yang bertindak sebagai kurir.

Hendra juga ditangkap di Cianjur, dan ditangannya didapat 1 paket ukuran 2 ji dan 2 paket ukuran 1 ji dan 5 paket ukuran 0,5 ji.

Advertisement

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami berhasil meringkus sindikat pemakai dan pengedar sabu yang totalnya 4 orang,” ujar Kapolsek Bojongloa Kaler AKP Syarif Hidayat kepada wartawan di Mapolsekta Bojongloa Kaler, Jalan Tugu Kencana, Senin (30/8).

Sang Bandar, Yongki mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Gendut yang hingga kini masih DPO. Gendut mendapat panduan peredaran sabu dari Joni Pohan yang sedang menjalani tahanan di LP Banceuy. Joni Pohan atau yang biasa disebut Mr J mengendalikan peredaran sabu dengan menggunakan HP untuk koordinasi dan komunikasi.

“Dari pengembangan, peredaran sabu-sabu ini dikendalikan di LP Banceuy oleh Mr J yang sekarang menjalani masa tahanan di LP Banceuy, dia itu sebagai pengendali,” tuturnya.

Advertisement

Untuk peredaran sabu, selain dilakukan di Bandung Raya, para pelaku juga melakukannya di Cianjur, Jakarta, Bogor dan lain-lain. Barang bukti yang didapat yaitu sabu-sabu seberat 50 gram yang jika dirupiahkan senilai Rp 100 juta.

Para pelaku dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal sampai seumur hidup. Keempatnya kini mendekam di Mapolsekta Bojongloa Kaler.

dtc/ tiw

Advertisement
Kata Kunci : Sindikat Sabu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif