Soloraya
Senin, 30 Agustus 2010 - 21:53 WIB

Penghuni Rumah Sewa Jurug mulai angkat kaki

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Penghuni Rumah Sewa Jurug, Jebres, berangsur angkat kaki mendekati agenda pengerjaan fisik proyek rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), pertengahan September mendatang.

Berdasar keterangan yang dihimpun Espos, hingga Senin (30/8), sudah ada empat penghuni rumah sewa yang pergi. Untuk pekan ini, giliran sesepuh Rumah Sewa Jurug, Retno Sayekti Lawu, yang akan angkat kaki. Perempuan yang telah berkiprah banyak bagi branding Solo Kota Budaya, akan pindah ke kamar kontrakan berukuran 3×6 meter di Petoran, Jebres.

Advertisement

Saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya, Lawu mengaku kecewa dengan cara kerja Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo. Menurut dia, DPU tak transparan mengenai tahapan dan tak akomodatif terhadap persoalan yang dihadapi penghuni rumah sewa. “Sampai saat ini kami belum mendapat informasi resmi dari DPU, alias ngambang saja. Seharusnya DPU memberi informasi detail tentang batas akhir waktu kami harus pindah. Sejauh ini tidak ada iktikad baik DPU,” ujarnya diamini beberapa penghuni rumah sewa.

Dia melanjutkan, sebagian besar penghuni rumah sewa tidak ada masalah harus pindah. Namun setidaknya DPU memahami mengenai kesulitan penghuni rumah sewa mendapatkan kamar kontrakan. Jumlah penghuni Rumah Sewa Jurug sendiri tercatat 48 orang. Penuturan senada disampaikan Seno Prabowo, penghuni Rumah Sewa Jurug, yang merasa kecewa dengan perlakukan DPU. “Setidaknya bantu kami mendapatkan kontrakan baru,” keluh dia.

Pada bagian lain, Kepala DPU Solo, Agus Djoko Witiarso menegaskan, proyek Rusunawa Kerkop dan Jurug, jalan terus sesuai jadwal. Tak ada pengunduran jadwal pengerjaan fisik seperti yang diminta penghuni rumah sewa. Menurutnya penghuni rumah sewa dapat mengajukan permohonan tinggal di Rusunawa. Namun mereka tetap harus melalui proses atau seleksi. Begitu juga Kepala UPTD Rumah Sewa DPU, Toto Jayanto, menyatakan pengerjaan fisik merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum. DPU tidak terlibat dalam pembangunan fisik oleh pelaksana proyek.

Advertisement

kur

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Rumah Sewa Jurug
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif