Soloraya
Senin, 30 Agustus 2010 - 16:50 WIB

Pembeli kios Terminal Kartasura datangi dewan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Sejumlah pembeli kios Terminal Kartasura mendatangi DPRD untuk mengadukan nasib mereka yang terkatung-katung terkait proses balik nama kios.

Para pembeli juga meminta legislatif membantu perjuangan mereka mendapatkan kios secara legal karena pembayaran sudah lunas. Berdasar pantauan, kedatangan sejumlah perwakilan pembeli kios diterima oleh komisi II di ruang rapat, Senin (30/8).

Advertisement

Salah seorang pembeli kios, Harnoko mengaku bingung karena hingga saat ini pihak Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) terus menagihnya untuk melunasi pembayaran kios di Terminal Kartasura. Padahal, menurut Harnoko, transaksi jual beli kios sudah ia selesaikan melalui seorang perantara, Mulyadi yang sekarang menjabat sebagai anggota dewan dari Fraksi Golkar.

“Saya sudah membayar lunas kios di Terminal Kartasura. Harga satu unitnya Rp 20 juta ditambah Rp 2 juta untuk proses balik nama. Karena sudah lunas itulah saya mendapat kunci. Tapi mengapa meski pembayaran sudah lunas, sampai sekarang kios milik saya belum bisa dibaliknamakan serta saya juga masih terus ditagih Dishubinfokom karena dianggap punya utang,” ujarnya kepada anggota komisi II, Senin.

Harnoko menambahkan, selama tujuh tahun ini dirinya merasa dirugikan karena kios belum bisa difungsikan. Pasalnya, meski sudah mendapat kunci namun dirinya tidak bisa menggunakan kios yang ia beli karena diprotes Dishubinfokom. Senada disampaikan pembeli kios lain, Ade S Doyoatmodjo. Dia meminta legislatif bisa membantu mereka menyelesaikan masalah proses balik nama kios. Ade menambahkan, pihaknya akan menunggu baik Mulyadi maupun legislatif menyelesaikan polemik jual beli kios. Apabila masalah tersebut tidak kunjung selesai, Ade meminta uang yang sudah terbayar bisa dikembalikan secara utuh kepada para pembeli.

Advertisement

Sementara pembeli kios lain, Tri Dharuni menuturkan, kurang bisa menerima apabila pengembalian uang hanya senilai uang yang telah disetor. “Uang Rp 20 juta itu kan banyak. Kalau didepositakan, pasti sudah berbunga. Nah, kalau yang dikembalikan hanya Rp 20 juta tanpa uang lain-lain, alangkah ruginya kami. Oleh sebab itu apabila penyelesaiannya dalam bentuk pengembalian uang, kami minta Pak Mulyadi juga memikirkan faktor lainnya,” ujar dia.

aps

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif