News
Senin, 30 Agustus 2010 - 20:06 WIB

Menteri BUMN kaget Dino Patti Djalal dan Tanri Abeng belum lapor kekayaan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar terkejut pejabat perusahaan pelat merah yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ternyata banyak yang merupakan tokoh nasional. Ia meminta para pejabat nakal itu bisa segera melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

“Oh itu belum ya, model-model begitu coba masya Allah. Tapi selagi Pak Dino (Patti Djalal) masih di sini bisa lapor, dari pada sulit nanti di Amerika,” katanya di kantornya Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (30/8).

Advertisement

Sebelumnya, beberapa tokoh nasional yang menjadi pejabat di salah satu BUMN ada yang belum pernah menyampaikan LHKPN kepada KPK sejak pertama kali menjabat.

Berdasarkan data LHKPN KPK, beberapa nama yang di antaranya belum menyampaikan LHKPN adalah:

Advertisement

Berdasarkan data LHKPN KPK, beberapa nama yang di antaranya belum menyampaikan LHKPN adalah:

* Komisaris Utama Telkom Tanri Abeng

* Komisaris PT Danareksa (Persero) Dino Patti Djalal

Advertisement

* Komisaris Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Erry Firmansyah

Dalam data tersebut juga masih banyak pejabat BUMN lainnya yang belum menyampaikan LHKPN kepada KPK. Berdasarkan surat KPK R2456/01/12/08/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 kepada Kementerian BUMN, KPK sudah meminta Kementerian BUMN untuk memberikan sanksi kepada para pejabat yang nakal tersebut.

Para pejabat BUMN di atas tersebut sama sekali belum memberikan LHKPN Formulir A, apalagi Formulir B. Formulir B merupakan formulir laporan yang harus diisi setiap 2 tahun sekali atau saat pindah jabatan, sementara formulir A merupakan formulir utama yang harus diisi begitu menjabat sebagai pejabat BUMN.

Advertisement

“Kita akan berbagi tugas dengan KPK. Saya bisa kasih tahu KPK untuk mengutamakan dulu (pejabat BUMN yang terkenal),” katanya.

Mustafa mengatakan pihaknya pasti akan memberikan sanksi kepada para pejabat nakal tersebut, namun jenis sanksinya masih dibicarakan di internal Kementerian BUMN.

“Saya belum bisa menjelaskan bentuk sanksinya, semua ada aturannya. Saya akan bicarakan dengan internal Kementerian BUMN, sesuai dengan aturannya,” ujarnya.

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Kekayaan Pejabat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif