Soloraya
Senin, 30 Agustus 2010 - 19:32 WIB

Kenaikan biaya sertifikasi tanah dinilai tak wajar

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Sejumlah warga Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen menilai kenaikan biaya program sertifikasi tanah bersama yang disosialisasikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak wajar dan membebani masyarakat.

Warga mempertanyakan kenaikan biaya senilai Rp 400.000/sertifikat itu.

Advertisement

Ketua Forum Peduli Warga Gondang (FPWG) Sragen, Sumardi kepada Espos, Senin (30/8), mengungkapkan, jumlah sertifikasi itu mencapai 1.900 unit sertifikat dari seribuan pemohon yang ada.

Dia menerima laporan ada pemohon sertifikat dari luar desa, sehingga total sertifikat yang ditangani Pemdes Kaliwedi hamper 2.000 sertifikat.

“Semula pemohon dibebani biaya senilai Rp 750.000/pemohon. Permohonan itu sudah diproses sejak tahun 2009 dan diinformasikan bakal selesai pada Januari 2010. Namun sampai sekarang belum selesai dan justru malah pemohon diminta tambahan biaya sampai Rp 400.000/pemohon. Saya menyayangkan, mestinya ada perjanjian memorandum of understanding (MoU) antara Pemdes dan BPN (Badan Pertanahan Nasional-red),” ujarnya.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif