News
Senin, 30 Agustus 2010 - 19:34 WIB

Divonis 4 tahun, Amsori bernasib sama dengan Pradja Suminta

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Disdikpora Solo, Amsori selama 4 tahun penjara dalam kasus dugaan buku ahar tahun 2003. Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU.

Berdasarkan pantauan Espos di PN Solo, pelaksanaan sidang diketuai hakim Asra. Hadir pula dalam persidangan Koordinator JPU, Sigit Kristanto dan Koordinator Penasehat Hukum, Sri Sujianta. Di hadapan majelis hakim, terdakwa Amsori dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi dalam proyek buku ajar tahun 2003.

Advertisement

Dalam pembacaan putusan, kiranya majelis hakim mengesampingkan tuntutan JPU serta pledoi dari penasehat hukum terdakwa. Untuk itu, terdakwa dipastikan dihukum berdasar Pasal 2 UU nomor 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara 4 tahun. Di samping itu, terdakwa dikenakan denda senilai Rp 50 juta atau subsider 1 bulan, dan membebani terdakwa membayar biaya perkara senilai Rp 5.000.

“Utamanya terkait hukuman tanggung renteng senilai Rp 3,7 miliar, majelis hakim tidak melihat yang bersangkutan menikmati dana tersebut. Sehingga, hal itu dikesampingkan dalam vonis kali ini,” ujar Asra saat membacakan putusan sidang di PN Solo, Senin (30/8).

Menurutnya, terdapat beberapa poin yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman, yakni perbuatan terdakwa murni menghambat program pemerintah RI terkait pemberantasan korupsi, apa yang dilakukan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebagaimana investigasi BPKP Jateng senilai Rp 3,7 miliar. Di luar hal tersebut, terdapat pula hal yang meringankan, seperti terdakwa selalu sopan di persidangan serta memiliki tanggungan keluarga.

Advertisement

“Berdasarkan fakta di persidangan juga diketahui terdapat kekurangan alat peraga di SLTP/MTs dan paket laboratorium yang merugikan keuangan senilai Rp 40 juta,” ulas dia.

Menangapi vonis tersebut, Amsori langsung mengajukan banding sebagai bukti penolakan putusan yang dibacakan majelis hakim. Berdasarkan data yang dihimpun Espos, vonis yang dijatuhkan kepada Amsori tidak jauh berbeda dengan Pradja Suminta.

pso

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Amsori
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif