“Iya beliau dibawa keluarganya ke Tenggarong untuk lebaran di Tenggarong memenuhi keinginan keluarga besarnya,” kata pengacara Syaukani, Rudi Alfonso, dalam pesan singkatnya, Minggu (29/8).
Menurut Rudi, selama tiga tahun terakhir mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut belum pernah merayakan lebaran di Tenggarong. “Sudah 3 tahun tidak kembali untuk lebaran di kampungnya. Itu yang saya dengar dari pihak pengacara,” ujarnya.
Syaukani bebas dari tahanan lantaran grasi yang dia ajukan dikabulkan oleh Presiden SBY atas masukan Menkum HAM Patrialis Akbar. Alasan pengabulan grasi, Syaukani dianggap sudah mengalami sakit parah yang tak mungkin untuk sembuh.
Karena alasan kemanusiaan itulah, akhirnya Presiden mengabulkan permohonan Syaukani yang sebelumnya telah ditolak dua kali.
dtc/ tiw