Salatiga (Espos)–Sejumlah 26 narapida yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga dipastikan mendapat potongan masa tahanan (Remisi) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1431 H.
Sementara empat Napi lainnya juga diusulkan untuk mendapatkan remisi serupa. Kepala Rutan Salatiga, Darwin Tampubolon, mengungkapkan jika Surat Keputusan pemberian remisi terhadap 26 Napi sudah turun. Sedangkan empat Napi diluar itu, dalam pekan depan akan diusulkan agar mendapat potongan masa tahanan. “Tidak ada yang mendapatkan remisi bebas. Hanya pemotongan masa tahanan,” ungkap Darwin kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Pemotongan masa tahanan yang diterima para napi berkisar 15 hari hingga satu bulan. Kebanyakan Napi yang mendapat remisi adalah Napi kasus pidana murni seperti kasus pencurian yang rata-rata mendapatkan hukuman setahun penjara.Penyerahan SK tersebut akan dilakukan saat lebaran nanti.
kha