Klaten (Espos)–Anggota Panwaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Dwi Pratomo Yulianto mengungkapkan, menindak pelanggar Pemilu bukan perkara gampang.
Dwi menuturka fungsi utama Panwas adalah untuk mencegah agar tak terjadi tindakan pelanggaran Pemilu. Langkah tersebut, menurutnya, jauh lebih urgen ketimbang memperkarakan para pelanggar Pemilu ke meja hijau.
“Bukan perkara gampang manindak pelanggar Pemilu lantaran UU nya sendiri seperti itu. Jadi, lebih baik kami memosisikan diri sebagai pencegahan, bukan penindakan,” ungkap anggota Panwaslu Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Dwi Pratomo Yulianto kepada Espos di ruang kerjanya, Jumat (27/8).
Sejauh ini, diakui Yulianto, belum pernah ada pelanggar pidana Pemilu yang diseret hingga ke meja hijau dan dijebloskan ke penjara.
Penyebabnya, upaya untuk pembuktian pelanggar Pemilu selama ini selalu terbentur dengan teknis prosedural hukum di lapangan.
Misalnya, ada laporan ditemukannya money politics di daerah tertentu. Ketika pihaknya harus mengumpulkan bukti, katanya, rupanya tak pernah terpenuhi unsur pelanggarannya.
Seperti alat buktinya yang sudah tak ada, orang yang membagikan uang bukan calon secara langsung, penerima dan pemberi sama-sama saling menutupi, serta tak ada yang mau jadi saksi.
“Dan tentu saja ini membutuhkan waktu dan biaya yang sangat tinggi untuk sampai ke pengadilan,” urainya.
asa