News
Sabtu, 28 Agustus 2010 - 11:46 WIB

Kejari Jaksel minta Bos Playboy serahkan diri

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan kasasi kasus Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, dari Mahkamah Agung. Kejaksaan pun telah memanggil Erwin untuk dieksekusi ke dalam bui.

“Dia sudah dipanggil untuk hadir ke Kejari (Jaksel) tanggal 30 Agustus (Senin) pukul 10.00 WIB, untuk dieksekusi,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, Sabtu (28/8).

Advertisement

Eksekusi ini merupakan pelaksanaan dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Erwin dengan hukuman 2 tahun penjara. Kejaksaan sendiri, jelas Yusuf, telah menerima salinan putusan MA tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Salinan putusan sudah diterima dari Pengadilan Negeri tanggal 25 (Agustus),” tuturnya.

Untuk penempatan tahanan, Yusuf mengaku masih belum tahu. “Nanti dikoordinasikan LP mana yang kosong,” ujarnya.

Advertisement

Kejaksaan berharap Erwin memenuhi panggilan untuk hadir ke Kejari Jaksel. Jika Erwin mangkir dari panggilan, Kejaksaan akan mengajukan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan. Hingga 3 kali panggilan tidak juga hadir, Kejaksaan akan melakukan upaya paksa.

“Kalau tidak hadir, ya dilayangkan surat panggilan lagi, sambil kita cari informasi tentang domisili yang bersangkutan,” ucap dia.

Selain itu, Kejaksaan juga telah mengajukan permohonan cekal terhadap yang bersangkutan agar tidak kabur ke luar negeri. “Tanggal 26 (Agustus) sudah diajukan cekal,” tutupnya.

Advertisement

Erwin Arnada selaku Pimpinan Redaksi Majalah Playboy dinyatakan bersalah melanggar pasal kesopanan dan kesusilaan. Erwin telah terbukti menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan atau kesusilaan.

Sebelumnya, pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa, namun Majelis Hakim menolak dakwaan dan tuntutan jaksa dan Erwin divonis bebas. Lalu pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin juga divonis bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terakhir pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, Erwin dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif