News
Jumat, 27 Agustus 2010 - 14:21 WIB

Tuntut THR pekerja PT CJWI kembali mogok kerja

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Temanggung–Akibat tuntutan tunjangan hari raya (THR) senilai satu bulan gaji belum dipenuhi, ratusan pekerja PT Central Java Wood Industri (CJWI) di Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah kembali mogok kerja, Jumat (27/8).

Sejak pagi para pekerja hanya duduk berkelompok di depan pabrik yang memproduksi plywood tersebut. Mereka yang mogok kerja sejak Kamis (26/8) itu merupakan tenaga kontrak yang direkrut perusahaan outshoursing PT Adistama Gemilang.

Advertisement

Saat mogok kerja hari pertama, PT Adistama Gemilang hanya menyanggupi memberikan THR kepada para pekerja sebanyak Rp 350.000 kepada mereka yang telah bekerja satu tahun.

Keputusan tersebut belum bisa diterima para pekerja, maka mereka kembali melakukan mogok kerja. Pada aksi kali ini mereka membentangkan beberapa poster, antara lain bertuliskan “Kami bukan pengemis”, “THR harga mati” dan “Penuhi tuntutan kami THR satu bulan”.

Selain itu, mereka mengumpulkan baju kerja di halaman pabrik. Semula mereka berencana membakarnya, tetapi atas saran petugas kepolisian mereka mengurungkan niat tersebut.

Advertisement

Selain menuntut THR dibayar secara penuh, mereka meminta ada satu hari libur dalam seminggu dengan diberi upah, saat hari libur resmi pemerintah karyawan berhak libur dengan diberi upah, bagi karyawan yang masuk pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi harus dihitung sebagai jam lembur.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif