Soloraya
Jumat, 27 Agustus 2010 - 12:06 WIB

DPPKA layangkan SE ke SKPD untuk pencairan THR PNS

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) Kota Solo mulai mengirimkan surat edaran (SE) kepada masing-masing SKPD, untuk memproses pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot setempat.

Sementara besaran THR tersebut dipastikan mulai dari kisaran Rp 200.000/PNS. Demikian dikemukakan Kepala DPPKA Kota Solo, Budi Yulistianto saat ditemui wartawan di Balaikota Solo, Jumat (27/8). “Kami sudah mulai melayangkan surat edaran kepada masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah-red) agar segera menyerahkan data dan jumlah PNS yang bertugas SKPD yang bersangkutan, agar bisa diproses pencairannya sebelum Lebaran tiba,” kata Budi.

Advertisement

Namun Budi belum menyampaikan secara pasti kapan THR bagi PNS tersebut akan dicairkan. “Kalau untuk anggaran kami sudah siap karena sebelumnya memang sudah dianggarkan dalam APBD. Dan kalau untuk pencairannya ya tergantung masing-masing SKPD-nya. Kalau semua data sudah masuk ke kami (DPPKA), pasti bisa langsung diproses dan dicairkan,” tegasnya.

Ditemui sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo, Etty Retnowati mengatakan THR bagi kalangan PNS memang telah dianggarkan dalam APBD. Biasanya, tunjangan tersebut diberikan sekitar H-10 atau H-7 Lebaran kepada kalangan PNS di Kota Solo yang berjumlah sekitar 10.500 orang.  “Itu memang rutin. Soal teknis nanti itu wewenang DPPKA. Anggaran itu sudah disiapkan di tiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Jadi pencairan juga di masing-masing SKPD. Tetapi saya kira mekanismenya akan sama seperti tahun lalu,” paparnya.

sry

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : THR PNS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif