News
Jumat, 27 Agustus 2010 - 18:32 WIB

Pencucian uang akan lebih efektif kalau ditangani KPK

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Kewenangan untuk mengusut pidana pencucian uang dalam RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) wajib dimiliki KPK.

Bukan tanpa sebab, KPK diharapkan bisa lebih mumpuni dalam menyeret para pelaku kejahatan pencucian uang.

Advertisement

“Hanya di Indonesia kejahatan pencucian uang dipisahkan dari korupsi, di negara lain itu satu. Jadi beri kewenangan kepada KPK, ini akan jauh lebih efektif,” kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Mochtar, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/8).

Dia juga mementahkan alasan sejumlah politisi Senayan yang khawatir, PPATK nantinya tidak independen dalam mengejar para pelaku pencucian uang.

“DPR harus memperbaiki dong, buat indpenden, jangan di bawah ketiak presiden,” imbuhnya.

Advertisement

Alasan mengenai penyidikan sesuai KUHP dimiliki oleh jaksa dan polisi pun dinilai Zaenal tidak beralasan.

“RUU TPPU ini kan lex specialis, kalau KUHP itu lex generalis. Jadi UU Pencucian uang ini UU khusus. Dan penting pengusutan korupsi dan pencucian uang disatukan,” tutupnya.

dtc/nad

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif