News
Jumat, 27 Agustus 2010 - 22:44 WIB

MAKI desak Kejakti Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menyita seluruh rekening pembayaran ganti rugi tanah 99 warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Priangpus, Kebupaten Semarang di Bank Mandiri.

Sementara itu, anggota DPRD Jateng, mendukung langkah Gubernur Bibit Waluyo yang akan mengusulkan panggantian anggota tim pembebasan tanah (TPT) proyek jalan tol Semarang-Solo.

Advertisement

Menurut Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng), Rukma Setya Budi penggantian anggota TPK merupakan kewenangan dari eksekutif.

“Tak masalah adanya penggantian (anggota TPT), tentunya terlebih dahulu dilakukan pengkajian mana anggota yang terlibat dan tidak. Yang terlibat harus diganti,” katanya di Semarang, Jumat (27/8).

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jateng, Bibit Waluyo akan mengusulkan penggantian anggota TPT proyek pembangungan jalan tol Semarang-Solo, menyusul terjadinya kasus dalam pembebasan lahan warga Desa Jatirunggo.

oto

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Desak Kejakti Jateng MAKI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif