Soloraya
Jumat, 27 Agustus 2010 - 21:09 WIB

LPKSM desak penarikan makanan membahayakan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mendesak penarikan seluruh produk berpewarna tekstil yang beredar di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Karanganyar. Upaya itu penting untuk melindungi  masyarakat sebagai konsumen.

Ketua LPKSM Kabupaten Karanganyar, Kadi Sukarna, menyatakan telah berkoordinasi dengan instansi terkait Pemkab menyangkut temuan produk makanan berperwarna tekstil jenis rodhamin B yang bersifat karsinogenik di Pasar Palur, Jaten. Dia menegaskan Pemkab harus bertindak tegas dan proaktif menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak merugikan kepentingan umum masyarakat.

Advertisement

“Yang pertama tentu kami meminta pelaku usaha menarik semua produk yang beredar di pasaran sesegera mungkin. Hal itu karena keberadaannya membahayakan dan melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya kepada Espos di Karanganyar, Jumat (27/8) siang.

Kadi menjelaskan, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang. Selain itu juga atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Menurut dia, pelanggaran UU perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi cukup berat. Selain denda, produsen atau pelaku usaha nakal bisa diproses secara pidana. “Kalau terbukti merugikan konsumen, ada sanksi administratif berupa denda hingga senilai Rp 200 juta, kemudian dapat pula diproses pidana. LPKSM sendiri akan tegas menyikapi permasalahan seperti ini,” tandasnya.

Advertisement

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop & UMKM), Mulyono A Santoso, menyatakan tim Pemkab melakukan penyitaan sejumlah sampel makanan berpewarna tekstil di Pasar Palur. Namun terkait tindak lanjut masalah itu, pihaknya masih akan melakukan uji laboratorium makanan yang dicurigai.

“Pemkab pasti proaktif, tetapi sifatnya memang lebih mengarah kepada pembinaan. Termasuk menyangkut kasus temuan makanan berpewarna tekstil. Kewenangan unit kerja yang terbatas menjadi kendala kami melakukan penindakan, karena itu Dinas akan melibatkan LPKSM menyikapi masalah peredaran produk Mamin (makanan dan minuman) yang berisiko merugikan konsumen,” ujarnya.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif