News
Jumat, 27 Agustus 2010 - 10:27 WIB

Kasus Play Boy, FPI kepung Kejati DKI siang ini

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Front Pembela Islam (FPI), Jumat (27/8) siang ini akan menggelar aksi besar-besaran di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Demonstrasi akan digelar selepas salat Jumat, hingga masuk waktu berbuka puasa.

FPI akan menuntut agar Mahkamah Agung segera mengeksekusi vonis dua tahun penjara terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Play Boy, Erwin Ermada. MA mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan Erwin melangar Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan.

Advertisement

“MA harus mengeksekusi Erwin Ermada sekarang juga. Ini pasti ada permainan,” ujar Sekretaris FPI, Habib Noval, penuh curiga.

Kabar mengenai masih bebasnya Erwin, kata Noval, baru diketahui enam hari lalu setelah jaksa menginformasikan hal ini kepada FPI. Bila tuntutan FPI tidak ditanggapi, laskar pimpinan Habib Rizieq ini mengancam akan memburu dan menangkap Erwin sendiri.

“Kami telah siapkan untuk itu. Foto Erwin akan kami sebar sebagai buronan,” ujar Noval lagi.

Advertisement

Noval menambahkan dua anggota FPI yang divonis bersalah karena  melakukan perusakan saat berunjuk rasa menolak peredaran Majalah Play Boy, telah menjalani masa hukuman penjara selama tujuh bulan.

Perkara ini bermula dari pengaduan FPI kepada polisi. Jaksa lalu menuntut Erwin dengan hukuman dua tahun penjara. Dalam dakwaan, jaksa menilai Erwin melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan. Erwin divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007 lalu.

Sementara itu di timeline twitter-nya, Erwin membantah buron seperti yang ditudingkan FPI.  “Satu hal yang pasti, saya tidak buron,” tulis dia.

Advertisement

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif