News
Jumat, 27 Agustus 2010 - 22:00 WIB

Kapolres: Tersangka dijerat pasal berlapis

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Tersangka jagal asal Kartasura, Sukoharjo, Yulianto dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman pidana terberat berupa hukuman mati.

Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suharyono menyatakan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan, dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan (Curas).

Advertisement

“Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai hukuman mati,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono kepada wartawan seusai mengikuti gelar perkara di Mapolda Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (27/8).

oto

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pasal Berlapis Tersangka
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif