Pembahasan rencananya digelar di Ruang Pansus D Lantai 3, Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta. Rapat hari ini sedianya digelar pada 25 Agustus, namun batal karena rapat tidak kuorum.
“Perkembangan terakhir, empat fraksi berusaha menjegal pemberian Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK ke KPK,” kata peneliti ICW, Febri Diansyah.
Menurut Febri, empat fraksi tersebut, yakni Golkar, PDI Perjuangan, PPP, dan Hanura bersikeras bahwa yang dapat menerima LHA PPATK hanyalah kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, pemberian itu sudah sesuai dengan hukum acara. ICW pun mencurigai motif dari penolakan empat fraksi tersebut.
“Argumentasi tersebut tentu saja menyesatkan, karena hukum acara tidak hanya diatur dalam KUHAP, tapi juga di UU pemberantasan Korupsi, UU KPK, atau bahkan UU Pencucian Uang,” ujarnya. “ICW menuntut agar RUU ini segera disahkan.”
Penyusunan RUU ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk mengusut tindak pidana pencucian uang. Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi UU, dinilai akan sangat membantu PPATK dalam mengusut aliran dana atau transaksi mencurigakan.
vivanews/rif