News
Jumat, 27 Agustus 2010 - 08:15 WIB

ICW minta RUU Pencucian Uang segara disahkan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim Perumus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (27/8), rencananya kembali membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pembahasan rencananya digelar di Ruang Pansus D Lantai 3, Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta. Rapat hari ini sedianya digelar pada 25 Agustus, namun batal karena rapat tidak kuorum.

Advertisement

“Perkembangan terakhir, empat fraksi berusaha menjegal pemberian Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK ke KPK,” kata peneliti ICW, Febri Diansyah.

Menurut Febri, empat fraksi tersebut, yakni Golkar, PDI Perjuangan, PPP, dan Hanura bersikeras bahwa yang dapat menerima LHA PPATK hanyalah kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, pemberian itu sudah sesuai dengan hukum acara. ICW pun mencurigai motif dari penolakan empat fraksi tersebut.

“Argumentasi tersebut tentu saja menyesatkan, karena hukum acara tidak hanya diatur dalam KUHAP, tapi juga di UU pemberantasan Korupsi, UU KPK, atau bahkan UU Pencucian Uang,” ujarnya. “ICW menuntut agar RUU ini segera disahkan.”

Advertisement

Penyusunan RUU ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk mengusut tindak pidana pencucian uang. Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi UU, dinilai akan sangat membantu PPATK dalam mengusut aliran dana atau transaksi mencurigakan.

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif