“Isu yang masuk ada titipan, ada hal negatif yang melatarbelakangi calon. Kalau itu terbukti, DPR dapat mengajukan pertanyaan kepada pemerintah yang bersikap menolak apa yang disampaikan Pemerintah,” ujar anggota Komisi III DPR dari FPDIP Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat(27/8).
Menurut Gayus, DPR memang berkewajiban memilih dan menentukan pimpinan KPK. Namun kalau DPR tidak berkenan, DPR berhak menolak usulan Pemerintah.
“Tetapi kalai dia tidak proper dalam test di komisi III maka kata wajib itu dapat dibatalkan kalau ada syarat kriteria yang dilanggar,” tegas Gayus.
Gayus melihat kedua sosok calon pimpinan KPK yang lolos seleksi pada dasarnya bagus. Hanya saja masih perlu diuji apakah jantan melawan korupsi.
“Apakah Pak Bambang dan Pak Busyro yang tegas dan jujur berani menghadapi kekuasaan,” tantang Gayus.
Senada dengan Gayus, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy. Tjatur menyampaikan Komisi III tak segan-segan mengembalikan dua calon jika tidak memuaskan DPR.
“Kalau memang kurang berkenan ya dan kami tidak yakin ya akan kami kembalikan agar pansel melakukan seleksi ulang,” tutupnya.
dtc/nad