Ambon–Kepolisian Daerah (Polda) Maluku masih menyelidiki kasus tewasnya kontributor Sun TV, Ridwan Salamun, dalam bentrokan massa di Tual. Sebanyak lima orang anggota Polres Maluku Tenggara telah diperiksa terkait kasus tersebut.
“Mereka kami periksa karena saat kejadian sedang bertugas di tempat kejadian perkara,” ujar Direktur Reskrim Polda Maluku, Kombes Pol Jhony Siahaan saat melakukan konferensi pers di Mapolda Maluku, Kamis (26/8).
Selain itu, sejumlah anggota TNI yang saat itu berada di TKP juga telah diperiksa sebagai saksi. Sehingga jumlah total saksi yang sudah diperiksa hingga kini berjumlah 15 orang.
Dari keterangan para saksi tersebut, menurut Siahaan, Polda Maluku telah menetapkan satu orang tersangka bernama, Ibrahim Raharusun. Raharusun kini ditahan di Mapolres Maluku Tenggara.
“Saat kami periksa, Raharusun mengaku dirinya telah khilaf dengan memukul korban dengan pipa yang panjangnya sekitar satu meter. Barang bukti tersebut telah diamankan,” ungkap Siahaan.
Lanjut Siahaan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. Karena menurut keterangan pihak keluarga, masih ada satu orang saksi kunci yang akan memberikan keterangan terkait pembunuhan jurnalis Sun TV itu,” tandasnya.
dtc/ tiw