News
Kamis, 26 Agustus 2010 - 08:25 WIB

PWNU Jatim dukung larangan salati koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Probolinggo–Fatwa yang telah dikeluarkan PBNU yang melarang ulama mensalati jenazah koruptor mendapat dukungan dari Pengurus Wilayah Nadlatul Ulama (PWNU) Jatim. Alasannya koruptor telah menjadi musuh bersama yang menyebabkan rakyat sengsara dan menghancurkan bangsa.

Penegasan dukungan terhadap fatwa PBNU itu disampaikan Ketua PWNU Jatim KH Hasan Mutawakil Alallah, di sela – sela menerima kunjungan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Pondok Pesantren Zainul Hasan, Genggong Kabupaten Probolinggo, Rabu (25/8).

Advertisement

“Jangan dikurang dan ditambah, yang difatwakan adalah para alim ulama NU. Sehingga karena sifat hukumnya ‘fardlu kifayah’, para alim ulama masih mengizinkan bila ada warga muslim yang menshalati koruptor yang meninggal,” papar KH Hasan Mutawakil Alallah yang juga pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

Menurut dia, fatwa larangan bagi alim ulama NU untuk mensalati jenazah koruptor itu sebenarnya keputusan yang pernah dicetuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Pondok Gede, Jakarta, beberapa tahun silam.

Fatwa tersebut didasarkan atas sebuah hadits sahi yang di riwayatkan Buchori Muslim yang pernah melihat Nabi Besar Muhammad SAW tidak bersedia mensalati orang yang punya utang.

Advertisement

“Jadi fatwa larangan bagi alim ulama NU mensalati koruptor sudah lama, bahkan lebih awal dari fatwa MUI,” ucapnya menjelaskan.

Fatwa PBNU itu sebenarnya sangat bagus untuk memberikan efek jera pada koruptor. Namun, harus jelas klasifikasinya koruptor yang tidak boleh disalati.

“Untuk itu, saya sepakat dengan fatwa tersebut agar bisa menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi. Kan mereka jadi takut kalau melakukan korupsi mereka tidak akan pernah dishalati ulama NU,” Kiai Hasan Mutawakil Alallah menambahkan.

ant/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif