News
Kamis, 26 Agustus 2010 - 08:38 WIB

PT KA antisipasi pelemparan di Delanggu

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta–PT KA Daops VI Yogyakarta antisipasi lokasi rawan pelemparan batu di lintasan kereta api di kawasan sekitar jembatan Sungai Progo di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sekitar Delanggu di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Dalam pemetaan kami, di dua lintasan kereta api (KA) itu beberapa kali dilempar batu,” kata Kepala Humas PT Kereta Api (KA) Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta Eko Budiyanto, Kamis (26/8).

Advertisement

Menurut dia, untuk  mempersiapkan angkutan Lebaran dan antisipasi terjadinya pelemparan batu tersebut pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di sekitar jalur rel KA.

“Pada Senin (23/8) kami sudah melakukan sosialisasi masalah keamanan perjalanan KA kepada masyarakat di wilayah Ceper dan Klaten, kami harapkan dengan sosialisasi ini masyarakat membantu menjaga  keselamatan perjalanan KA,” ujarnya.

Ia mengatakan, lemparan batu ke arah rangakaian KA berbahaya karena kecepatan lemparan ditambah dengan kecepatan  KA akan berdampak buruk pada KA.

Advertisement

“Jika mengenai kaca pasti akan pecah dan batu maupun pecahan kaca dapat mengenai penumpang dan awak perjalanan KA, bahkan ada masinis yang sampai mengalami buta permanen akibat lemparan batu tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, selain itu juga tidak sedikit jatuh korban i penumpang bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Eko mengharapkan masyarakat ikut  berperan membantu mengingatkan dan melaporkan jika melihat atau mengetahui ada pelemparan batu ke arah KA.

“Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat, karena kami tidak mungkin  menempatkan petugas di sepanjang lintasan KA karena keterbatasan jumlah petugas,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan, jika ada yang tertangkap tangan melakukan pelemparan batu atau benda berbahaya lainnya ke arah KA,  akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jika pelaku masih anak-anak,  orang tua wajib mengganti kerugian yang dialami PT KA, namun kalau sudah dewasa atau sudah cukup umur, yang bersangkutan akan langsung diproses hukum,” tegasnya.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif