Soloraya
Kamis, 26 Agustus 2010 - 22:31 WIB

Kejari kesulitan panggil saksi

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengaku kesulitan memanggil para pedagang yang memanfaatkan fasilitas pinjaman Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari (PD PAL) sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan PD PAL dan dugaan penyelewengan APBD.

Kepala Kejari (Kajari) Sri Sektiyanti SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Heru Mayawan SH saat ditemui Espos, Kamis (26/8), menerangkan, beberapa kali Kejari memanggil pada pedagang tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi sering gagal, karena mereka tidak hadir pemanggilan tanpa ada keterangan.

Advertisement

Selama ini, Kejari baru memeriksa sebanyak tiga orang lebih saksi, baik dari pihak pedagang/petani maupun dari perosnel manajemen PD PAL lama.

“Surat pemanggilan disampaikan ke Kantor PD PAL, karena kami tidak mengetahui alamat masing-masing. Karena fasilitas pinjaman ini diberikan PD PAL, maka PD PAL yang mengetahui alamat masing-masing pedagang. Karena sering tidak hadir, maka kami meminta PD PAL untuk memberikan daftar alamat para pedagang/petani atau mitra dagang yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan APBD,” tukas Heru.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif