Menurut jaksa ini, taat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak mencerminkan integritas seseorang.
“Taat lapor LHKPN tidak berarti mencerminkan integritas,” ujar Fachmi dalam wawancaranya di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/8).
Fachmi kemudian mengambil contoh Kwik Kian Gie yang jarang melapor LHKPN. Fachmi sendiri mengaku baru melapor LHKPN di awal tahun 2010.
Namun Fachmi beralasan merasa tidak mengerti bagaimana cara mengisi LHKPN. Fachmi pun mengaku sampai harus menyewa orang agar bisa mengisi lembar LHKPN.
“Tidak ada niat saya untuk sembunyikan atau lalai,” tegasnya.
Fachmi mengaku pernah mendapat intervensi agar kasus korupsi Bank Arta Prima yang sedang ditangani kejaksaan, agar masuk ke pidana umum. Kasus itu pun akhirnya bebas karena sudah beralih dari korupsi ke pidana umum.
Fachmi mengklaim tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam perkara yang sedang ditangani. Namun dia mengaku pernah ada yang ingin memberikan uang.
“Kalau Anda tidak bawa ini (uang), saya lempar ke bawah supaya wartawan lihat,” jelas Fachmi menolak pemberian uang tersebut.
“Usaha itu (mencoba menyuap) itu ada, tapi saya tidak pernah meladeni,” tandasnya.
dtc/nad