News
Kamis, 26 Agustus 2010 - 13:13 WIB

Abu Rimba cs didakwa lakukan latihan militer di Aceh

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Empat Terdakwa teroris jaringan Aceh menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Mereka adalah Abu Rimba Cs yang didakwa melakukan pelatihan militer.

“Keempat terdakwa dengan sengaja melakukan latihan militer yang bertujuan untuk menegakkan negara Islam dan juga menegakkan syariat Islam di Indonesia,” kata JPU Bambang Suharyadi dalam membacakan dakwaannya di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta, Kamis (26/8).

Advertisement

Keempatnya didakwa melakukan latihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh Besar. Keempat terdakwa yakni Munir alias Abu Rimba, Adi Munadi alias Tengku Muchtar, Denny Suhendra, dan Ade Mirozd.

Menurut Bambang, terdakwa memenuhi rumusan pasal 13 jo pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana teroris dan pasal 15 jo pasal 9 UU yang sama.

“Selain itu para terdakwa juga melakukan latihan militer dengan berbagai senjata seperti M-16 dan AK-47. Maka terdakwa juga melanggar ketentuan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 10 Tahun 1952 tentang senjata api,” jelasnya.

Advertisement

Mendengarkan dakwaan tersebut, pihak terdakwa akan mengajukan eksepsi. “Kami akan mengajukan eksepsi, tapi saya serahkan ke penasihat hukum saya,” kata salah satu terdakwa.

Terdakwa meminta waktu eksepsi minggu depan. Ketua Majelis Hakim, Mutarto memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 2 September mendatang.

dtc/nad

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif